Besarnya pokok BPHTB yang terutang = Tarif x. B. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah dalam UU No. Meski begitu, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya mengenai pengertian BPHTB. Persyaratan - FC. E. • Subjek pajak : orang atau badan yang mempunyai dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangungan • Objek pajak Subjek dan Wajib Pajak BPHTB adalah dari Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Perolehan hak karena pemasukan dalam pendirian Perseroan Terbatas, yaitu perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai hasil pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari orang pribadi kepada. Pemindahan Hak karena : a. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pasal 4. Maka, mereka disebut sebagai Wajib Pajak. Subjek pajak dapat dibagi menjadi subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Subjek Pajak. 70. C. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi. Dalam jual beli rumah maupun properti lainnya menjadi salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : 1. BPHTB waris= 5 % x (NPOP – NPOPTKP) 5 % x (Rp1. BPHTB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi wajib pajak. Diskon 50% diberikan kepada wajib pajak yang membayar BPHTB. Tidak. 2 dan no. B. OBJEK PAJAK (250304 ) 1. Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan BPHTB. Objek Pajak. Tarif BPHTB: 5% 4. Objek dalam BPHTB yaitu perolehan hak terhadap tanah. 000. Latihan 1. Tarif yang berlaku ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dan akan di tetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah. 3. 500. Subjek pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan tersebut diatas menjadi wajib pajak BPHTB apabila dikenakan kewajiban membayar pajak. 60. Stamp Duty. Subjek Pajak sebagaimana tersebut diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan: Pada dasarnya objek dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah setiap upaya pemindahan hak atau pemberian hak atas tanah dan bangunan. Empat unsur-unsur pajak yang saling berkaitan diantaranya subjek pajak, objek pajak, wajib pajak dan tarif pajak. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. Pahami Pengertian, Subyek dan Obyek BPHTB. Objek BPHTB. SUBJEK PAJAK 1 Siapa Subjek PBB ? Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh. 000) 5% x Rp120. SUBJEK PILIHAN. Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Transaksi Jual Beli Tanah. Subjek pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan tersebut diatas menjadi wajib pajak BPHTB apabila dikenakan kewajiban membayar pajak. Status BPHTB yang semula merupakan objek Pajak PusatB SUBJEK BPHTB Yang menjadi subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas Tanah dan atau Bangunan. Peraturan Daerah tentang BPHTB dan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran dan dasar pelaksanaan pemungutan BPHTB disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan atau BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2 Saran. SPPT PBB tahun berjalan - FC. Subjek dan Objek PPh. Sedangkan Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis/tidak disengaja) yang mengakibatkan perolehannya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang. A. Sebelum Akte ditanda tangani Notaris PPAT Subjek Pajak menunjukkan Bukti Bayar berupa SSB d. Pajak yang terutang yang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak. 7. Hasil penerimaan PBB dan BPHTB Subjek BPHTB yang dikenakan kewajibah wajib membayar BPHTB yang menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. pajak seperti yang tercantum dalam UU No. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. 3. Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. 000 NJOP Bangunan : 500 x 700. 6. 5. 7 million during 2017-2021 became monumental as public policy. Kewajiban warga negara atau badan untuk membayar BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 dan sudah. Mulai dari wajib pajak pegawai, non-pegawai hingga pengusaha. Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pemberian hak baru, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang. com, JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pokok piutang pada Agustus—September 2021. Labels: BPHTB. 0 /1000. Bukan o b jek BPHTB d. Dikutip dari Pergub DKI Jakarta Nomor 60/2021, wajib pajak bisa memperoleh keringanan BPHTB dengan mengirimkan surat permohonan keringanan yang ditujukan kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. pengenaannya, bagaimana cara menghitung BPHTB, serta semua yang menyangkut dengan. Dasar hukumnya adalah Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) huruf a angka 1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan berubah menjadi Pajak Daerah Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. 000. Saat Pembayaran BPHTB BPHTB harus dibayar apabila melakukan salah satu hal berikut di bawah ini : 1. But in the other. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 85, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Aktiva Pajak Tangguhan. 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain subjek pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a. Dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan pajak daerah secara digital, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur bekerjasama dengan Bank NTB Syariah Selong akan melakukan sosialisasi. G1. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis/tidak disengaja) yang mengakibatkan perolehannya hak. G1. 1. UU No. Subjek Pajak yang Terkena BPHTB. Bukti P3. Subjek pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan tersebut diatas menjadi wajib pajak BPHTB apabila dikenakan kewajiban membayar pajak. 2 Subjek dan Objek dari PBB dan BPHTB 2. Subjek PBB-P2 atas Rumah Susun yakni orang pribadi atau badan hukum yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan satuan rumah susun. objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. 000. 6. Siapa Subjek BPHTB? Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan Abstract. III. 1/Tahun 1997, tentang penangguhan pemberlakuan UU BPHTB, dengan adanya Krisis Ekonomi dan Moneter maka pemberlakuan UU BPHTB ditunda dan diberlakukan mulai 01 Juli 1998. a. Objek PBB P2 yaitu bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek yang dikenakan PPh 25. 2. Dalam tulisan ini akan membahas pengertian Pajak Bumi dan Bangunan, subjek PBB, objek PBB, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bisnis. 000,00. 0149 Dosen Pengampu :. Jadi mereka yang menjadi subjek, tidak hanya perorangan saja, namun juga bisa berbentuk badan atau lembaga. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Latihan Perhitungan PBB & BPHTB Latihan Perhitungan PBB & BPHTB LATIHAN SOAL PBB Perum Levi Arisandi Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi: a. Menurus pasal 4 Undang-Undang no. B. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi: 1. (BPHTB) online; Klik cek UN;1. 5. BPHTB adalah pajak yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 74 ayat 1). Subjek BPHTB dan yang Tidak Termasuk dalam Subjek BPHTB. 000,00 (delapan juta rupiah). Subjek BPHTB yang dikenakan kewajibah wajib membayar BPHTB yang menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. Subjek BPHTB. Nah, pihak yang memiliki kewajiban untuk melunasi bea perolehan tersebut adalah orang pribadi atau badan hukum. Secara umum BPHTB menjadi tanggungan pembeli. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 000,00 = NIHIL. Dalam konteks jual beli, yang menanggung BPHTB adalah pembeli. 000,00. Pemindahan hak karena: jual beli; tukar-menukar; Tarif BPHTB dan subjek yang dikenakan BPHTB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum. Sedangkan berdasarkan pasal 1 ayat 42 UU Nomor 28 Tahun 2009, Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah. Wajib Pajak BPHTB. Tarif BPHTB dan subjek yang dikenakan. M Penerbit LPP-Mitra EdukasiPajak Daerah dan PBB BPHTB 12042017. Objek Pajak Bea Perolehan. Sebelum UU HKPD ini terbit, tarif PBB adalah berkisar antara 0,1 - 0,3%. a. C. Tarif BPHTB dan Subjek yang Dikenakan. Namun demikian, tidak hanya pembeli yang dikenai pajak, Penjual sebagai penerima penghasilan juga dikenakan pajak tetapi berupa pajak. Objek BPHTB Objek pajak BPHTB. 1. 8. SPPT Asli Tahun Bersangkutan; 8. 000,00 = Rp 47. Subjek pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan tersebut diatas menjadi wajib pajak BPHTB apabila dikenakan kewajiban membayar pajak. 1. Yang menjadi subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas Tanah dan atau Bangunan. 2. 2. Subjek BPHTB. G1. 000,00 => Rp97. Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan BPHTB setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak. Objek pajak yang dikenakan BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas suatu tanah dan bangunan. Makalah ini adalah hasil tulisan kami yang memuat materi tentang “Subjek dan Objek Pajak”. Hal ini berarti bahwa tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti kepemilikan. Sertifikat/ Akta Jual Beli - FC. DASAR-DASAR PERPAJAKAN (Berdasarkan UU & Peraturan Perpajakan Indonesia) DR. Serba Serbi BPHTB yang Harus Anda Ketahui. Wirawan B. 2 Saran Isi dari makalah ini masih belum lengkap dan jauh dari kodisi sempurna, oleh sebab itu penulis dengan senang hati mengaharapkan masukan dan kritikan dari pembaca guna penyempurnaan lebih lanjut. Marihot P. Mutasi Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak adalah perubahan atas data Objek Pajak PBB dan/atau Subjek Pajak PBB yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah, dan lain-lain. Dalam buku Brevet A&B 2011, Subjek pajak atas BPHTB adalah . 6 Subyek Pajak BPHTB Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. 3 Saran Isi dari makalah ini masih belum lengkap dan jauh dari kodisi sempurna, oleh sebab itu penulis dengan senang hati mengaharapkan masukan dan kritikan dari pembaca guna penyempurnaan lebih lanjut. Dilihat dari pihak yang menerima penyerahan, subjek PPN adalah non PKP, yaitu subjek pajak yang melakukan: 1) Impor BKP (Ps. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, berikut ini adalah yang dikecualikan dari objek pajak: 1. Namun, tidak semua perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan BPHTB. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. BPHTB ini termasuk jenis pajak daerah yang ketentuannya diatur khusus dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). 9 Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. SARAN Isi dari makalah ini masih belum lengkap dan jauh dari kodisi sempurna, oleh sebab itu penulis dengan senang hati mengaharapkan masukan dan kritikan dari pembaca guna penyempurnaan lebih lanjut. Mekanisme Pembayaran dan Penagihan PBB. Pemindahan hak tersebut muncul akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. M Haeruddin, S. Subjek dan Wajib Pajak. Subyek pajak BPHTB adalah orang pribadi dan badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan,. 3. LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB SUBJEK, OBJEK PAJAK BPHTB DAN DASAR TARIP PENGENAAN 2 OBJEK BPHTB (UU BPHTB ps. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi wajib pajak. Banyak dampak yang dihasilkan dari pengalihan ini, contohnya pembetulan terhadap SPPT, SKPD dan Surat lainnya. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, BPHTB termasuk dalam jenis pajak kabupaten/kota → menunggu Perda. Subjek pajak pada BPHTB adalah perorangan atau badan yang mendapatkan hak atas. D. Hal ini terkait dengan UU No. com - BPHTB adalah istilah yang kerap muncul. Kriteria perolehan hak 5. demikian. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi : 1. ke A tersebut. Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.